Pelaku kriminalitas meresahkan masyarakat ditangkap Polres Soppeng
SULSEL INFO ■ Timsus/Resmob Polres Soppeng menangkap seorang pelaku kriminalitas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, dengan cara membongkar warung/toko. Yang terjadi dimasa Pandemi covid-19.
Kapolres Soppeng Akbp. Puji Saputro Bowo Leksono melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri A. Md, S.M mengatakan penangkapan pelaku kriminalitas inisial (SY) Alias EP, Alamat Madining Kel. Attang Salo Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng tersebut dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajarannya.
"Dari hasil operasi kami mengamankan barang bukti berupa sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas. kata Amri
Ia menjelaskan, Timsus/ Resmob Polres Soppeng mengamankan pelaku di BTN Malaka Sari Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab soppeng, Menurut Akp Amri Saat diminta oleh petugas untuk menunjukkan TKP-TKP tempat dimana Pelaku melakukan aksi-aksinya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah.
Bahkan, berusaha melarikan diri sehingga Timsus/Resmob Polres Soppeng memberikan tembakan peringatan namun pelaku ngotot melarikan diri hingga akhirnya, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, akibatnya pelaku sempat mendapatkan perawatan dari tim medis. jelas Kasatreskrim
Pelaku kini menjalani pemeriksaan dalam rangka pengembangan kasus oleh petugas/penyidik Polres Soppeng. Dan mengakui telah melakukan di 5 TKP sesuai laporan di Polres Soppeng, Yang terjadi di Kel. Malaka Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. Lawo Kel. Ompo Kec.Lalabata Kab. Soppeng 2 kali kejadian. Bila Selatan Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian".
ungkap Amri menambahkan
Pelaku dikenakan Pasal 365 Subsider 363 KUHP dengan Pemberatan ancaman maksimal hukuman 7-12 tahun penjara. pungkas Amri
(A2M/Bidhumas)
Polres Soppeng, Akbp Puji S Bowo, Satreskrim Soppeng, AKP. Amri A.Md, S.M.
Posting Komentar