Terlibat Penyahlagunaan Tembakau Sintesis, Dua Pria Diamankan Polda Sulsel
SULSEL INFO - Personil tim Khusus Narkoba Polda Sulsel mengamankan 2 (dua) pemuda diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis Kamis (9/04/2020) sore di Kost Gaura Jl Bonto Lanra Banta-Bantaeng, Makassar.
Pelaku tersebut, RS (24) seorang Mahasiswa, dan seorang Kurir BU (24) keduanya beralamat di Jl. Tanjung Bira, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 196,06 gram diduga tembakau sintetis, yang tersimpan dalam 1 (satu) sachet besar, 1 (satu) sachet sedang dan , 12 (dua belas) sachet kecil, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan scale, dan 1(satu) ball sachet kosong.
Bahwa Penangkapan bermula saat Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RS (24) dan BU (24) sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di kamar kost milik RS (24).
lanjut Kabid Humas, anggota Timsus Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan survelance sebuah kost yang beralamat di Jl Bonto Lanra, dan pada saat anggota masuk ke kamar kost tersebut anggota mendapati kedua terduga pelaku tersebut.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut, setelah diintoragasi, pelaku akui jika barang bukti tersebut miliknya yang di pesan online menggunakan aplikasi medsos instagram akun milik black project.
Cara memesannya dia transfer sebelumnya ke rekening milik akun black project, kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman,” jelas Kabid Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat keseluruhan 196,02 gram tersebut, diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. pungkas Ibrahim Tompo. (A2M)
(Polda Sulsel)
Posting Komentar